PT AST Indonesia PHKkan Pengurus SPMI
2 July 2008
Semarang (ANTARA News) – Sejumlah pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektrik Elektronik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE- FSPMI) PT AST Indonesia Semarang di PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan terhitung mulai tanggal 25 Juni 2008.
Menurut Ketua PUK SPEE-FSPMI PT AST Indonesia, Santoso, di Semarang, Rabu, dirinya bersama lima pengurus lainnya terkena PHK karena perusahaan melarang pendirian serikat pekerja di perusahaan itu.
Sejumlah pengurus yang di-PHK tersebu,t yakni Ketua PUK SPEE-FSPMI PT AST Indonesia, Santosa, Sekretaris Ari Wahyuono, Wakil Sekretaris Ariy, Bendahara, Imam Fajar Pamudji, Wakil Ketua Bidang Advokasi Sukamto, dan Wakil Ketua Bidang Infokom Aulia Hakim.
“Enam orang sisa pengurus yang lain masih dalam proses pemanggilan oleh pihak personalia,” katanya.
Menurut dia, keputusan melakukan PHK tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa ada permasalahan apa pun, baik masalah indisipliner selaku pekerja maupun tidak adanya tuntutan atau isu yang sedang menjadi perselisihan.
Keputusan melakukan PHK, katanya, terjadi pada saat mendirikan serikat pekerja FSPMI dan sudah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dengan nomor : 550/251/OP.SP/15/2008 tanggal 10 Juni 2008.
Ia mengatakan, sikap perusahaan yang antikebebasan brserikat sudah ditunjukkan sejak proses pembentukan PUK FSPMI di mana secara jelas menyatakan tidak setuju jika karyawan bergabung menjadi anggota FSPMI.
Dengan berbagai cara mengintimidasi para karyawan yang akan bergabung menjadi anggota FSPMI, termasuk melakukan “kampanye hitam” terhadap FSPMI yang justru cenderung mengarah pada pencemaran nama baik organisasi FSPMI.
Sikap dan tindakan perusahaan bukan hanya sebatas melakukan PHK terhadap para pengurus FSPMI, tetapi juga melakukan intimidasi terhadap karyawan yang menjadi anggota FSPMI, melalui kepala bagian yang mengatasnamakan anggota Serikat Karyawan, memanggil karyawan satu demi satu.
Sungguh ironis, katanya, sebuah perusahaan PMA yang memproduksi Yamaha elektrik drum, piano roland, dan produk elektronik lainnya, seharusnya menunjukkan profesionalisme perusahaan yang menjunjung tinggi dan tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun, mereka justru melakukan tindakan melecehkan hukum di Indonesia dan termasuk dalam perbuatan tindak pidana kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 pasal 28.(*)
No comments yet.
-
Recent
- PHK terhadap 3 Karyawan Yamaha Pasuruan akibat mendirikan FSPMI
- 70.000 Buruh Terancam PHK
- FSPMI Menuntut Upah Yang Layak
- FSPMI Pilih Jalur Politis
- Akibat Krisis Global, 2.000 Karyawan Industri Tekstil Di-PHK
- PT AST Indonesia PHKkan Pengurus SPMI
- Buruh PT KM Protes PHK Sepihak
- PHK Akibat Krisis Sudah Dimulai
- PHK Mulai Bayangi Jatim
- PMA Mulai Ancang PHK
-
Links
-
Archives
- December 2008 (10)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
Leave a Reply